Pemerintah Berencana Menaikkan Harga Premium

Menteri Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM), Jero Wacik, menghitung jika harga premium bersubsidi naik sebesar Rp 2.000 sehingga menjadi Rp6.500 per liter, akan dapat menghemat anggaran subsidi hingga puluhan triliun.
Sebanyak 55 persen dari sekitar 5.000 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia akan menjual bahan bakar premium bersubsidi seharga Rp4.500 per liter. Sementara 45 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sisanya, akan menjual BBM premium bersubsidi dengan harga premium nya Rp 6.500 per liter.
Rencana pelaksanaan akan peraturan ini di lapangan nanti juga akan dibantu pengamanannya oleh Polri, BPH Migas, Hiswana Migas. Dan Pemerintah Pusat menyatakan bahwa subsidi BBM yang dikurangi, maka dana subsidinya akan dialihkan untuk pembangunan daerah. Karena itu Pemerintah Pusat menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi sesegera mungkin akan peraturan baru ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar