Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Laman

Sabtu, 26 Januari 2013

Diusir Karena Terlalu Seksi, Cosplayer Cantik ala Putri Athena




Kejadian ini menimpa seorang gadis cantik asal negeri tirai bambu, Cina, Li Ling. Ketika ia menjadi cosplayer pada event China Joy gaming expo di Shanghai pada bulan Agustus lalu. Saat itu, model berusia 22 tahun ini diutus oleh perusahan game China, ZQGAME, untuk berkostum ala Putri Athena dalam anime dan komik Saint Seiya. Kostum ini digunakan sebagai media promosi game online baru perusahaan tersebut yang akan segera dirilis saat itu yaitu “Legend of Saints”.






Ketika baru saja selesai perform di atas panggung dan menjadi pusat perhatian juru foto, ia dihampiri oleh panitia event, diminta untuk segera pulang dan tidak kembali lagi keesokan harinya walaupun event masih berjalan.






Alasan panitia melakukan hal tersebut adalah karena ia dianggap terlalu seksi sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengunjung lain. Setelah pengusiran tersebut, Li Ling mencurahkan kesedihan dan keterkejutannya lewat jejaring social twitter. Ia pun akhirnya mendapat banyak dukungan atas kejadian ini. Orang-orang mengecam perusahaan ZQGAME karena menyruhkan berkostum seperti itu sehingga mengakibatkan pengusiran atas dirinya.






»»  READMORE...

Korban Dijadikan Tersangka...kasian




FREELAND news - Bibir Ninik Setyowati kelu, tangannya gemetar, saat menandatangani berita acara pemeriksaan di ranjang kecil tempatnya berbaring selama enam bulan terakhir akibat lumpuh. Kaki kanannya cacat terlindas truk saat memboncengkan Kumaratih Sekar Hanifah (11), putri sulungnya, Agustus lalu.

Dalam ketidakberdayaan, dia resmi berstatus tersangka atas kasus yang menewaskan putrinya itu. "Sekujur tubuh saya saat itu ngilu. Saya ini korban, kok jadi tersangka," tutur Ninik (44) lirih, Rabu (23/1/2013), saat mengingat kembali hari saat dirinya resmi dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan pada 6 Agustus 2012 tersebut.

Air mata Ninik terus membasahi daster yang dipakainya. Tangisnya pecah di kamar seluas 9 meter persegi di rumahnya di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, tiap mengenang hari naas kecelakaan yang merenggut nyawa putri kesayangannya.

Hari itu, Ninik menjemput Kumaratih dengan sepeda motor bernomor polisi R 2120 TA. Putrinya, pelajar kelas VI SD Al Irsyad Purwokerto, baru saja berbuka puasa bersama anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Darmoyuwono, Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Sekitar pukul 18.45, baru berkendara beberapa meter dengan kecepatan rendah, dari arah timur melaju truk gandeng bermuatan terigu bernomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur. Truk mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai Ninik. Namun, bagian belakang truk menyenggol spion sepeda motor korban hingga oleng dan kedua korban terjatuh. Motor Ninik terseret beberapa meter. "Truk melaju terlalu mepet ke kiri sehingga ruang untuk motor terlalu sempit. Akhirnya motor kami pun tersenggol truk," ungkap Ninik.

Putrinya meninggal di lokasi kejadian karena terlindas roda truk. Beberapa saksi mata menyebutkan, saat kejadian, putri Ninik tidak mengenakan helm.

Kaki kanan Ninik terlindas roda truk hingga luka parah dan nyaris lumpuh. Hampir Rp 300 juta dihabiskannya untuk berobat. Patah tulang membuat kakinya kini masih berbalut gips. Bahkan, untuk buang air kecil saja, dia harus dibantu dengan kateter urine. Tubuh yang semula gemuk kini kurus.

     Jadi tersangka

Belum genap enam bulan setelah kehilangan putri sulungnya, hati Ninik kembali hancur saat, Selasa (15/1), diminta menandatangani berita acara pemeriksaan yang disusun Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, walau lebih dirugikan, Ninik sempat menyanggupi jalan damai yang ditawarkan pemilik truk. Saat itu, pemilik truk memberi uang tali asih Rp 2,5 juta. Uang yang menurut Ninik, pekerja kantoran biasa, tak cukup meski hanya untuk biaya pemakaman.

Dia dinyatakan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa seseorang, yang tak lain adalah putrinya sendiri. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum Ninik, Djoko Susanto, yang mendampingi sejak penetapan status tersangka, menilai, banyak hal janggal dalam kasus ini. Menurut Djoko, demi alasan apa pun, Ninik adalah korban.

Fakta pertama kecelakaan itu melibatkan motor dan truk. "Dari sudut pandang logika sebab-akibat, kendaraan lebih besar semestinya yang harus lebih berhati-hati karena membawa dampak lebih besar," ujarnya.

Kedua, peristiwa itu juga bukan kecelakaan tunggal karena melibatkan truk dan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk. "Bahkan, jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kelas III yang semestinya tidak boleh dilalui kendaraan bertonase di atas 8 ton, tapi kenyataannya jalan itu dilalui truk gandeng bermuatan tepung terigu," ucap Djoko.

Hasil pemantauan Kompas, lebar jalan yang menjadi lokasi kecelakaan hanya sekitar 7 meter. Ruas jalan diaspal cukup halus, tetapi jalan itu tak layak dilewati truk gandeng yang lebarnya sekitar 3-4 meter.

 Demi hukum atau keadilan

Polemik penetapan seseorang yang menjadi korban kecelakaan, kehilangan kerabat terdekat, tetapi kemudian menjadi tersangka atas kecelakaan itu bukan sekali ini terjadi. Januari 2010, Lanjar Sriyanto, warga Karanganyar, Jawa Tengah, juga diadili dan ditahan akibat kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya, Saptaningsih. Di Pengadilan Negeri Karanganyar, Lanjar tetap dinyatakan bersalah kendati tidak ditahan.

Saat kejadian, Lanjar memboncengkan anak dan istrinya. Mereka terjatuh saat menabrak mobil yang berhenti mendadak. Saat terjatuh itulah, istrinya terlindas mobil yang belakangan diketahui milik polisi yang bertugas di Ngawi.

Dalam kasus Ninik, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, sesuai konstruksi hukum yang berlaku, dalam kecelakaan itu, kelalaian ada pada ibu korban (Ninik). "Kesimpulan dihasilkan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti," kata Dwiyono.

Polisi hingga kini telah memeriksa lima orang saksi, salah satunya pengemudi truk gandeng. Polisi menggunakan yurisprudensi sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi. Namun, dia tidak mau berbicara lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan.

Meski demikian, dia mengaku pihaknya menggunakan hati nurani karena kondisi ibu korban mengalami patah kaki dan putrinya meninggal. "Buktinya, hingga kini kami tidak melakukan penahanan," katanya.

Dwiyono mengakui, kasus itu menjadi dilema bagi kepolisian. "Kami berusaha profesional, proporsional, prosedural, tapi tetap pakai hati nurani. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah dikatakan salah," kata Dwiyono.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai, polisi seharusnya menghentikan kasus itu sejak awal. Dengan melihat konteks, prinsip hukum, dan tujuan penegakan hukum patut dipertanyakan kasus ini dilanjutkan demi hukum atau keadilan. "Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian, dalam konteks apa kelalaiannya. Ini perlu diuji," ujarnya.
»»  READMORE...

Ikan Predator Asli Indonesia Yang Mendunia

FREELAND news -
 Giant Snakehead, demikian orang Inggris menyebutnya. Salah satu ikan jenis ini akhirnya tertangkap oleh seorang pemancing di Lincolnshire, Inggris. Ikan ini juga dijuluki "gangster"-nya ikan. Karena ia memakan segala yang terlihat olehnya, bahkan dilaporkan pernah membunuh manusia.

Hebatnya lagi, snakehead bisa berjalan di daratan, khususnya di malam hari saat musim kemarau, mencari tempat yang masih berair. Bila keadaan sangat kering, ikan ini bisa dengan terpaksa mengubur dirinya dalam lumpur menunggu hingga tempat itu kembali berair. Snakehead memang memiliki kemampuan bernapas langsung berkat organ labirin.



Ikan ini pertama kali ditangkap oleh Andy Alder dari Lincoln. Tanpa sengaja ia menangkap ikan sepanjang 60 cm ini ketika ia sedang memancing di sungai Witham dekat Hykeham Utara, Inggris. (Snakehead bisa tumbuh maksimal sekitar 1 meter).

"Ikan itu memiliki mulut penuh dengan gigi setajam silet. Sejujurnya, saya takut setengah mati. Setelah ditemukan, ikan ini bukan saja membuat panik para pemancing saja namun juga para aktivis konservasi alam," ungkap Andy Alder.

Ben Weir, seorang wartawan dari majalah memancing berkata,"Selama hidupku bekerja di bidang pemancingan, aku belum pernah mendengar banyak suara kekuatiran seperti sekarang. Ikan ini nyata dan mereka tidak segan-segan menyerang manusia untuk melindungi anak-anak mereka. Para ahli telah meneliti foto-foto ikan ini dan mengkonfirmasi bahwa ikan ini adalah predator sejati.


Sekarang, ikan ini telah masuk dalam daftar hitam spesies yang dilarang untuk diimpor di Inggris. Walau tetap ada kekuatiran bahwa ikan ini dapat diselundupkan untuk hewan piaraan akuarium dan kemudian dilepaskan secara ilegal.

Snakehead tidak hanya membuat takut di Inggris, tetapi juga hingga Amerika. Di negerinya Obama, ikan ini mendapat julukan lebih seram, "Franken Fish". Memang, sebagai predator segala mahluk yang ada di air, cocok menyandang sebutan itu karena benar-benar seperti monster.


Di tahun 2002, perairan di Amerika Serikat dibuat panik dan kacau akibat kemunculan si ikan monster. Sehingga para penembak jitu disiapkan di pinggir sungai untuk menembaki mereka. Pada waktu itu, air sungai dipenuhi oleh darah untuk memancing mereka keluar.

Cukup mengagetkan, ikan tersebut bukan asli Amerika atau Eropa, melainkan impor dari kawasan Asia Tenggara. Ya, ikan ini ternyata banyak di Indonesia dan kita menyebutnya: IKAN GABUS.

Aduh mister... kalau di sini, ikan ini ada yang dibuat jadi kerupuk, pempek, pepes tempoyak, atau menu "Gabus Pucung" - makanan khas etnis Betawi di Jakarta. Ternyata orang Indonesia lebih hebat, kan? Saat orang Amerika dan Inggris ketakutan dengan si monster, kita malah menjadikannya santapan.

»»  READMORE...

Kamis, 24 Januari 2013

Lorenzo dan Rossi ke Indonesia ?????

FREELAND news - Awal 2013, Lorenzo dan Rossi ke Indonesia


Jorge Lorenzo dan Valentino Rossi.

Awal tahun depan, Indonesia akan didatangi dua pebalap hebat MotoGP. Juara dunia 2012, Jorge Lorenzo dan pemegang rekor tujuh kali juara dunia, Valentino Rossi akan berkunjung ke tanah air.

Yamaha Motor Indonesia telah berencana untuk memboyong Lorenzo dan Rossi ke Jakarta di awal tahun 2013.
“Rencananya pada bulan depan Rossi dan Lorenzo akan ke Indonesia untuk jumpa fan,” kata General Manager Promotion and Communication PT Yamaha Indonesia, Eko Prabowo.

Kabarnya Lorenzo dan Rossi akan datang ke Jakarta sebelum bergulirnya MotoGP 2013. Lorenzo memang rajin datang ke Indonesia. Sepanjang tahun ini saja, pebalap Spanyol itu telah dua kali menemui penggemarnya di Jakarta.

Rossi juga telah beberapa kali menyambangi ibu kota. Kini, setelah kembali memperkuat Yamaha, kemungkinan besar Rossi akan semakin sering datang ke tanah air.
»»  READMORE...

Mourinho Kembali Tukangi Chelsea

FREELAND news - 


Mourinho Diklaim Kembali Tukangi Chelsea

FREELAND news - London - Merosotnya Real Madrid di La Liga membuat sedikit posisi Jose Mourinho terganggu. Kini berhembus kabar bahwa Mou saat ini tengah melakukan penjajakan untuk kembali ke Chelsea.

Hal ini mencuat setelah pelatih Real Madrid tersebut nampak sering melakukan kontak dengan pemilik The Blues, Roman Abramovich. Daily Star mengklaim bahwa Mourinho saat ini berperan sebagai konsultan tidak resmi Abramovich dalam hal yang berkaitan dengan sepakbola.

Mou juga terlalu sering berbicara kepada beberapa pemain Chelsea seperti Petr Cech, John Terry, Ashley Cole dan Frank Lampard. Kondisi tersebut semakin memperkuat spekulasi kembalinya Mourinho ke London.

Sementara itu, Daily Star menambahkan bahwa Tita, putri Mourinho yang berusia 16 tahun telah masuk ke Camberwell College yang hanya berjarak enam mil dari tempat latihan Chelsea. Dan semakin memperkuat Mou ke Stamford Bridge.
»»  READMORE...

Rabu, 23 Januari 2013

McDonald's Bohongi Menu Halal


FREELAND news - Bohongi Menu Halal, McDonald's AS Digugat Rp6,7 Miliar Selasa, 22 Januari 2013

FREELAND news - New York - Restoran McDonald's dan pemilik waralabanya harus membayar gugatan sebesar US$700.000 atau sekitar Rp6,7 miliar kepada beberapa komunitas Muslim di Detroit, Amerika Serikat. Perusahaan makanan cepat saji ini dinilai membohongi umat Muslim dengan memasang label halal pada makanan, padahal tidak.

Diberitakan Fox News, Senin 21 Januari 2013, McD dan pemilik waralabanya, Finley's Management Co, setuju membayar "uang damai" tersebut kepada warga Dearbon Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik kesehatan Huda dan Museum Nasional Arab Amerika di Dearbon, dan pengacara yang menangani kasus ini.

Gugatan dilayangkan Ahmed setelah dia membeli sandwich isi daging ayam di salah satu rantai McD di Dearborn. Namun dia mengaku daging ayam itu tidak halal, tidak sesuai dengan label yang tertera.

Maksudnya, daging ayam itu disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan mengucapkan nama Allah. McDonald's Dearbon adalah satu dari dua cabang waralaba ini yang menyajikan ayam berlabel halal. Hal ini karena Dearbon adalah salah satu wilayah dengan populasi Muslim terbesar di AS, sekitar 150.000 orang.

Sulit dibuktikan apakah ayam itu halal atau tidak. Namun pengacara Ahmed, Kassem Dakhlallah, bersikeras mengatakan bahwa cabang McDonald di Dearbon telah kehabisan produk halal yang akhirnya menyajikan menu non-halal. Beberapa orang saksi dari restoran dan distributor mengakuinya.

Pihak McD dan Finley membantah tuduhan tersebut dan mengatakan mereka menyajikan ayam yang halal. Namun restoran ini tidak ingin memperpanjang kasusnya dan bersedia memberikan ganti rugi.

Menurut gugatan, McDonald's harus membayarkan ganti rugi ke setiap orang yang memesan menu itu antara September 2005 hingga Jumat lalu. Namun ini mustahil. Akhirnya, kedua pihak setuju memberikannya kepada komunitas Muslim melalui beberapa lembaga.

Ini bukan kali pertama McDonald's bermasalah dengan keyakinan umat beragama. Sebelumnya tahun 2002, McD sepakat mendonasikan US$10 juta pada komunitas Hindu di Amerika Serikat sebagai penyelesaian kasus salah label.

McD pada kasus itu melabeli kentang goreng dan kentang tumbuk sebagai makanan vegetarian. Namun setelah ditelusuri, penyajian menu ini menggunakan minyak sayur yang mengandung ekstrak sapi untuk perasa. Sapi dianggap hewan suci bagi umat Hindu dan dilarang dimakan.
»»  READMORE...

"Ratu Germo" Mami Keyko Divonis 1 Tahun Penjara



Hakim menyatakan Keyko terbukti salah memudahkan orang berbuat cabul.


Yunita alias Keyko

FREELAND news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yunita alias Mami Keyko, Rabu 23 Januari 2013. "Ratu Germo" itu dinyatakan bersalah karena sengaja mengadakan atau memudahkan seseorang berbuat cabul serta menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sidang ini pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Unggul Ahmadi. Hakim menyatakan perempuan asal Bali yang memiliki dua anak ini telah melanggar Pasal 296 KUHP. Keyko dinilai bersalah karena menyediakan perempuan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki dengan mematok tarif. Caranya dengan menunjukkan foto perempuan itu di layar Blackberry Messeger (BBM), saat melakukan transaksi.

Dari foto yang dikirim itu, pelanggan bisa memesan salah satu perempuan yang diminati. Jika harga cocok, Keyko menghubungi perempuan yang dipilih untuk bertemu dengan laki-laki pemesan di kamar hotel yang telah ditentukan. Di kamar hotel itulah permintaan seks pemesan terlayani.

Keyko mematok harga Rp1,5 juta untuk layanan satu penjaja seks komersial yang dia kendalikan. Dari harga tersebut, Rp500 ribu di antaranya harus dikirim ke rekening Keyko. "Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya," terang hakim Unggul.

Keyko disebut memiliki sekitar 30 perempuan 'binaan' dari kegiatan yang dilakukan selama enam bulan. Guna memenuhi permintaan lelaki hidung belang, Keyko menggandeng mucikari lain, seperti Dion yang beroperasi di Semarang. Hakim menilai perbuatan Keyko meresahkan masyarakat dan merendahkan martabat perempuan.

Vonis satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Keyko dihukum 16 bulan penjara. Hakim memberi keringanan karena dalam persidangan Keyko mengaku bersalah, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
»»  READMORE...