Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Laman

Rabu, 23 Januari 2013

"Ratu Germo" Mami Keyko Divonis 1 Tahun Penjara



Hakim menyatakan Keyko terbukti salah memudahkan orang berbuat cabul.


Yunita alias Keyko

FREELAND news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yunita alias Mami Keyko, Rabu 23 Januari 2013. "Ratu Germo" itu dinyatakan bersalah karena sengaja mengadakan atau memudahkan seseorang berbuat cabul serta menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sidang ini pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Unggul Ahmadi. Hakim menyatakan perempuan asal Bali yang memiliki dua anak ini telah melanggar Pasal 296 KUHP. Keyko dinilai bersalah karena menyediakan perempuan untuk melayani kebutuhan seksual laki-laki dengan mematok tarif. Caranya dengan menunjukkan foto perempuan itu di layar Blackberry Messeger (BBM), saat melakukan transaksi.

Dari foto yang dikirim itu, pelanggan bisa memesan salah satu perempuan yang diminati. Jika harga cocok, Keyko menghubungi perempuan yang dipilih untuk bertemu dengan laki-laki pemesan di kamar hotel yang telah ditentukan. Di kamar hotel itulah permintaan seks pemesan terlayani.

Keyko mematok harga Rp1,5 juta untuk layanan satu penjaja seks komersial yang dia kendalikan. Dari harga tersebut, Rp500 ribu di antaranya harus dikirim ke rekening Keyko. "Uang tersebut dipakai Keyko untuk biaya hidup bersama kedua anaknya," terang hakim Unggul.

Keyko disebut memiliki sekitar 30 perempuan 'binaan' dari kegiatan yang dilakukan selama enam bulan. Guna memenuhi permintaan lelaki hidung belang, Keyko menggandeng mucikari lain, seperti Dion yang beroperasi di Semarang. Hakim menilai perbuatan Keyko meresahkan masyarakat dan merendahkan martabat perempuan.

Vonis satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Keyko dihukum 16 bulan penjara. Hakim memberi keringanan karena dalam persidangan Keyko mengaku bersalah, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Tidak ada komentar: