Rabu, 23 Januari 2013
Jokowi Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
FREELAND news - 100 HARI JOKOWI-AHOK: Jalan berlubang makan 3 korban jiwa, Jokowi terancam pidana 5 tahun penjara
JAKARTA -Jalan berlubang akibat banjir Jakarta telah menelan korban jiwa 3 orang tewas terjerembab selama enam hari terakhir.
Atas kondisi ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan pejabat terkait bisa dipidana karena membiarkan ruas jalan Ibukota rusak pasca banjir.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane mengingatkan Jokowi beserta jajarannya segera memperbaiki dan memberi tanda jalan yang rusak.
"Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya dalam siaran pers, Rabu (23/1/2013).
Menilik Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara.
Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yg rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.
Hasil pendataan IPW pada Selasa (22/1/2013), kakak beradik Purwanto,30, dan Novita Sari,20, yang mengendarai sepeda motor terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang.
Naas, ketika itu melintas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat akibat terlindas.
Di kawasan yang sama Kamis (17/1/2013) pasangan suami istri Taufik,39, dan Beti Harianti,22, yang mengendarai motor tewas dilindas truk setelah terjungkal di jalanan berlubang. Akibatnya sopir truk diperiksa polisi, namun pejabat penyelenggara jalan tak disentuh polisi.
"IPW mendesak Polri agar berani menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak," imbuh Neta.
Dia menambahkan sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak . Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan. (38/Bsi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar