FREELAND news -
Curi Gabah, Residivis Diringkus Polisi
GELAR PERKARA: Tersangka Ahmad Qusaeri (22) memberikan keterangan kepada Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan saat gelar perkara di Polsek Bawen, Kamis (21/2).
FREELAND news - BAWEN, Ahmad Qusaeri (22), warga Lingkungan Krajan, Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang diringkus Polisi setelah kedapatan mencuri lima karung gabah kering seberat 100 kilogram milik Mukoyidi, tetangga korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban mengetahui dirinya hendak menjual gabah hasil curian ke penggilingan padi di wilayah Kecamatan Jambu.
Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti gabah serta motor Vario H 2995 NC yang diduga digunakan sebagai sarana mencuri gabah. Kepada petugas, tersangka mengaku agar tidak ketahuan pemilik, perbuatannya dilakukan pagi hari sekitar pukul 04.15 WIB.
"Saya butuh uang untuk biaya sekolah adik yang masih duduk di TK dan SD. Gabah yang diletakkan di teras rumah korban saya angkut bertahap menggunakan Vario, tiga karung gabah dihargai Rp 213 ribu," katanya di sela-sela gelar perkara di Polsek Bawen, Kamis (21/2).
Dijelaskan Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, usai dilakukan pemeriksaan beruntun diketahui bila Vario yang dikendarai tersangka merupakan hasil curian milik Trio, warga Tuntang.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara atas kasus pencurian gabah di Banyubiru pada 2008 lalu. Selain itu, petugas juga mengamankan motor Vixion H 2001 JH yang diduga dicuri tersangka dari Banyumanik, Kota Semarang.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan, pascadilakukan pemeriksaan ternyata Vario yang digunakan juga hasil curian. Dia masih diperiksa intensif mengingat juga terlibat dalam pencurian motor. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian," jelas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar