Dilindungi di Eropa, penjualan daging paus dianggap melanggar hukum.

Diberitakan Daily Mail, Minggu 9 Desember 2012, minuman cocktail bernama Moby Dick ini dideskripsikan dalam menu mengandung wiski Laphroaig, Dramuie, dan sedikit ekstrak kulit paus. Polisi menggerebek bar Nightjar yang terletak di Hoxton, London timur, ini pekan lalu.
Polisi mengambil sampel minuman itu untuk diteliti lebih lanjut, apakah benar mengandung paus atau tidak. Pihak bar sendiri mengaku tidak tahu apakah minuman itu benar mengandung daging paus. Mereka tidak menjual lagi menu tersebut.
Penjualan paus dilarang di Eropa sebagai bagian dari kebijakan perlindungan Uni Eropa. Penggerebekan dilakukan berkat aduan para aktivis pecinta binatang yang mengatakan bahwa bar itu menjual minuman daging paus.
Tuduhan penggunaan paus muncul setelah para penyidik dari Pusat Konservasi Paus dan Lumba-lumba menemukan daging mamalia laut ini dijual di pasar daging di Copenhagen, Denmark. Daging paus diperbolehkan dijual di Denmark hanya kepada suku asli Inuit dari Greenland dengan menunjukkan kartu identitas.
Namun, menurut penyidik, toko itu juga menjual daging paus pada seorang jurnalis Irlandia dan para turis. "Mereka telah menjual daging paus di supermarket Greenland dan sekarang meluas ke dataran Eropa, terutama kepada turis di Copenhagen," ujar pernyataan organisasi ini.
(sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar